Hak dan Kewajiban Pasien

Hak dan Kewajiban Pasien

1.HAK PASIEN

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di UPTD Puskesmas Pupuan I.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh pelayananan yang efektif, efisien, manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi sesuai dengan kebutuhan medisnya.
  4. Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur.
  5. Mendapatkan informasi lengkap meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan/tindakan medis.
  6. Menolak atau tidak melanjutkan pelayanan atau pengobatan yang direncanakan.
  7. Memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
  8. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.
  9. Mendapatkan isi rekam medis.
  10. Mengajukan usul, saran, dan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  11. Memilih tenaga kesehatan sesuai peraturan yang berlaku bila memungkinkan.
  12. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) di dalam maupun di luar UPTD Puskesmas Pupuan I.
  13. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di UPTD Puskesmas Pupuan I.
  14. Memeriksa dan menerima penjelasan tentang biaya pengobatan/tindakan medis yang dilakukan.
  15. Mendapatkan ganti rugi bila terjadi kelalaian dan tindakan yang tidak mengikuti standar profesi dan standar operasional prosedur kesehatan (kecuali tindakan penyelamatan nyawa dan mencegah kecacatan).
  16. Didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribadah dan atau masalah lainnya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
  17. Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya selama tidak mengganggu ketertiban dan ketenangan umum/pasien lain.

2.KEWAJIBAN PASIEN

  • Mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di UPTD Puskesmas Pupuan I.
  • Memberikan informasi dengan jujur dan lengkap tentang masalah kesehatannya.
  • Mematuhi nasihat tenaga medis dalam pengobatannya.
  • Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima sesuai peraturan yang berlaku.
  • Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.